Polisi Hentikan Laporan Istri Juragan 99 Sandy Purnamasari Terhadap Putra Siregar

- 23 Maret 2022, 08:05 WIB
Istri Juragan 99, Sandy Purnamasari /instagram
Istri Juragan 99, Sandy Purnamasari /instagram /instagram/


POSJAKUT -- Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan penipuan dan merek daganG yang dilayangkan istri Juragan 99, Sandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup setelah melalui pengusutan sejak Agustus 2021.

"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Selasa 22 Maret 2022.

-Baca Juga: Giliran Dedy Corbuzier Bakal Diperiksa Polisi Terkait Aliran Dana Indra Kenz

Gatot melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan kasus tersebut.

Adapun kasus ini berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow. Saat itu istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana alias pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.

Laporan dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan kasus crazy rich asal Malang itu. Kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham pada Senin, 20 Desember 2021,

-Baca Juga: Rizky Billar Kembalikan Uang Doni Salmanan ke Penyidik

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini