Hadang Truk Tambang Langgar Batas Operasi, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Nekat Duduk di Tengah Jalan

- 22 Februari 2022, 06:00 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Tohawi, duduk di jalan hadang truk tronton yang langgar batas operasi
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Tohawi, duduk di jalan hadang truk tronton yang langgar batas operasi /Nur Aliem Halvaima /Kolase foto: Instagram @pojok_bogor @lensa_berita_jakarta

Alasannya karena dia kebetulan tinggal di wilayah tersebut dan juga sudah jengah atas lalulalang truk tambang yang telah banyak memakan korban jiwa. 

Baca Juga: Ini Dia 13 Bakal Calon Ketua PMI Jakarta Utara, Siapa Berpeluang? Berikut Daftar Namanya!

Beberapa orang nampak memintanya minggir dari tengah jalan. Namun, Achmad Tohawi menegaskan bahwa truk tambang dilarang melintas pada siang hari. 

"Jam 8 malam sampai jam 5 pagi tronton bolehnya (melintas). Kenapa jam segini lewat?," kata Achmad Tohawi saat diminta minggir oleh pengemudi truk. 

"Kita liat bersama, berapa nyawa yang sudah melayang? Anak sekolah terakhir siswa SMA Negeri 1 Ciseeng, Bu Halisah, yang maaf, suaminya sampai meninggal dan dia kehilangan kakinya?". 

"Berapa? Anak Pak Aden di matrial juga meninggal. Banyak sekali. Yuk kita taat bersama-sama," tegasnya menyikapi banyaknya korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tambang. 

Baca Juga: Dijemput Helikopter, Muhlisin Ayah Sinta Aulia Terharu, dan Terima Kasih kepada Kapolri Sigit

Menurut Achmad Tohawi, ia hanya ingin aturan yang sudah dikeluarkan dijalankan dengan baik. Jangan sampai, korban berjatuhan semakin banyak. 

"Saya hanya ingin dijalankannya Perbup Nomor 120/2021 oleh SKPD teknis yang ditunjuk dalam Perbup tersebut," katanya.

Masyarakat, kata Achmad Tohawi, sudah tahu bahwa jam operasional kendaraan besar pengangkut hasil tambang itu jam 20.00-05.00 WIB.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini