POSJAKUT-- Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengtakan pihaknya belum memutuskan untuk melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan warga soal banjir di Mampang Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yunahanah pihaknya akan mempelajari dulu hasil putusan PTUN setelah itu baru pihaknya menentukan sikap apakan akan banding atau tidak.
"Kami belum menerima salinan resmi putusan pengadilan. Nanti kami lihat di pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kami kerjakan bagaimana?" kata Yayan Yuhanah Senin 21 Februari 2022.
Baca Juga: Jakarta Experience Board Jadikan 2022 Merupakan Tahun Tantangan Pembuktian Kinerja
Biro Hukum akan berkoordinasi dulu dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI. Setelah mencermati putusan hakim, Pemprov DKI bakal memutuskan apakah harus banding atau seluruh poin putusan hakim memang sudah dikerjakan.
"Nanti tunggu saja sampai waktu pengajuan bandingnya habis, sambil koordinasi dengan SDA dan lain-lain," jelas Yayn.
Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya.
Artikel Rekomendasi