Kasus Gugatan Warga , Biro Hukum DKI Jakarta Akan Pelajari Dulu Putusan PTUN untuk Banding atau Tidak

- 21 Februari 2022, 19:30 WIB
Biro Hukum akan mempelajari dulu hasil putusan PTUN setelah itu baru pihaknya menentukan sikap apakah akan banding atau tidak
Biro Hukum akan mempelajari dulu hasil putusan PTUN setelah itu baru pihaknya menentukan sikap apakah akan banding atau tidak /maghfur/jktgoid/posjakut

Putusan itu juga memerinthkan Gubernur Anies juga harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

 Dalam putusan majelis hakim yang diunggah pada 15 Februari 2022 menyebutkan, awalnya tujuh warga menggugat Anies atas banjir di Jakarta pada 19-21 Februari 2021.

Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Baca Juga: Bersama Komunitas Gotara, Walikota Jakarta Utara Ali Maulana  Lepas Ratusan Burung di Danau Cincin

Sekretaris Dinas SDA DKI, Dudi Gardesi, menyatakan, pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, sudah dikerjakan secara berkala setiap tahun dan pengerukan dengan alat berat berjalan pada akhir 2021 dan berlanjut awal 2022.

Menurut Dudi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat.

Akun resmi Dinas SDA DKI, @dinas_sda mengunggah informasi bahwa sudah dilakukan pengerukan di Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 


Pengerukan nya sendiri kata Sekretaris Dinas SDA DKI, Dudi Gardesi untuk mencegah banjir itu berlangsung pada 28 November 2021 sampai 22 Januari 2022. ***

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah