2 Lurah di Kota Bekasi Diperiksa KPK, Akui Ada Pemotongan Anggaran Tunjangan Kelurahan: Itu Perintah Walikota!

- 5 Februari 2022, 20:00 WIB
ILUSTRASI : KPK mengamankan tersangka maling uang rakyat
ILUSTRASI : KPK mengamankan tersangka maling uang rakyat /PMJNews/

POSJAKUT - Makin terkuak betapa banyaknya celah dalam melakukan aksi maling uang rakyat, yang melilit kasus dugaan korupsi Walikota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi atau Pepen.

Salah satunya yang saat ini lagi ditelurusi penyidik KPK dari keterangan para saksi yang diperiksa, terkuak adanya dugaan pemotongan anggaran tunjangan di kelurahan.

Menurut penyidik KPK, ini diduga dilakukan oleh Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi di sejumlah kelurahan dalam lingkup Pemkot Bekasi. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: UPDATE! Dugaan Korupsi Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, Giliran Sekda, Asda dan Lurah Diperiksa KPK

"Gile loe Pen (Pepen). Banyak amat sih pos-pos yang menjadi mesin ATM kamu? baru ketahuan ya sekarang," kata Embong, satu warga Kota Bekasi di akun medsosnya, Sabtu 5 Februari 2022.

Dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi tersebut, saat ini sedang ditelisik oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Masih Terus Berkembang, Nama Wakil Ketua DPRD Muncul Disidang

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK mengakui, semua tindakan pemotongan tersebut atas perintah Walikota nonaktif, Rahmat Effendi atau Pepen.

Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lurah Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan Bahrudin, dan Lurah Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Hasan Sumalawat.

Baca Juga: KPK Temukan Aliran Dana Dugaan Korupsi Walikota Bekasi, Antara Lain dari Iuran ASN Pemkot. Begini Jalurnya!

"Keduanya dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam keterangan tertulisnya Jumat 4 Februari 2022, Ali Fikri mengatakan kesaksian Lurah Jakamulya dan Bojong Menteng mengaku pemotongan anggaran tunjangan karena adanya perintah tersangka Walikota RE (Rahmat Effendi) atau Pepeng.

Rahmat Effendi dibekuk dalam kegiatan tangkap tangan. Total ada 13 orang selain walikota yang ikut ditangkap pada 5 dan 6 Januari 2022. 

Dari hasil tangkap tangan ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.

Selain Rahmat Effendi, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil tangkap tangan itu. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.

Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin camat Rawalumbu.***

***

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini