Satpol PP Jakarta Selatan Denda Bar Dronk Kemang Rp50 Juta dan Penutupan Opersional Selama Sepekan

- 5 Februari 2022, 16:30 WIB
Satpol PP Jakarta Selatan beri tindakan tegas menutup sementara 2 bar di Kawasan Jalan Senopati
Satpol PP Jakarta Selatan beri tindakan tegas menutup sementara 2 bar di Kawasan Jalan Senopati /mghfur/antarafoto

POSJAKUT -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi denda pada pengelola atau manajemen bar Dronk yang berlokasi di Jalan Kemang Raya sebesar Rp50 juta karena melanggar PPKM Level 2.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan, selain menjatuhkan sanksi denda administratif pihaknya juga mengenakan sanksi penutupan operasional selama 7 x 24 jam.

“Untuk bar Dronk di Jalan Kemang Raya itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7x24 jam dan denda administratif Rp 50 juta,” kata Ujang Harmawan Sabtu 5 Februari 2022.

Baca Juga: Warga RW 01 dan RW 11 Pulogadung Usul Pemerintah Membuatkan JPO di Jalan Perintis Kemerdekaan 

Menurut Ujang, penerapan sanksi ini berdasar pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 ini mengatur  tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Humas Polda Metro Jaya Tegaskan, Pernyataan Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Tak Masuk Ranah Pidana

Selain itu dasar hukum yang digunakan untuk penindakan adalah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta.

Menurut Ujang, pada pelaksanaan PPKM Level 2 itu kegiatan tempat usaha seperti, resto, bar, kafe hanya diizinkan beroperasi mulai pukul pukul 18.00-24.00.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x