POSJAKUT - Terdakwa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte sempat melampiaskan kekesalan dan emosinya kepada saksi korban Muhammad Kece sambil menggebrak meja dengan keras.
Tindakan terdakwa Napoleon Bonaparte tersebut terjadi, saat berlangsung sidang lanjutan kasus pelecehan akidah Islam dengan menghadirkan Saksi Korban Muhammad Kece.
Sidang lanjutan kasus pelecehan akidah Islam dengan terdakwa Napoleon Bonaparte tersebut, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan, Kamis 23 Juni 2022.
Dalam persidangan ini, Terdakwa mencecar Saksi Korban Muhammad Kece dengan berbagai pertanyaan perihal Muhammad Rasulullah SAW.
Terdakwa Boneparte mengungkapkan, apa yang dikatakan 'bermata belo merah' dan 'berkepala besar', Muhammad Kece pun menyebutkan dia tak berkata begitu.
"Apakah saksi mengatakan 'Rasulullah itu berjalannya bungkuk'..? Apakah saksi juga mengatakan itu dasarnya adalah surat Al Jinn?" tanya terdakwa lagi.
"Saya tidak mengatakan demikian, hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan ke saya (melalui Youtube). Iya saya katakan 'Al Jinn' (ayat 19)," jawab Kece.
"Apakah saudara mengatakan bahwa Rasulullah berteman dengan jin..? Apakah juga saudara saksi mengatakan kepada saya dan teman-teman bahwa Rasulullah itu justru menyembah jin, bukan menyembah Allah..?" tanya terdakwa kembali. "Iya,".. jawab Kece kemudian.
"Dengan demikian telah terang benderang diakui sendiri oleh Kece dalam persidangan, bahwa dia telah melakuan penistaan agama Islam melalui ujaran-ujarannya tersebut."
Oleh karenanya dia telah divonis 10 tahun penjara, melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, oleh Pengadilan Negeri Ciamis, 6 April 2022.
Menurut Advokat Juju Purwantoro, anggota Tim Kuasa Terdakwa Napoleon Bonaparte, Kece dalam persidangan tersebut juga telah melakukan sumpah palsu dan kesaksian bohong.
"Dalam kesaksian pada sidang tersebut, Kece mengatakan agamanya masih Islam sebelum vonis Pengadilan Negeri Ciamis," kata Juju Purwantoro.
Padahal, kata kuasa hukum Boneparte ini, dari berbagai info melalui medsosnya, Muhammad Kece menyatakan telah pindah ke agama Kristen sejak tahun 2001, dan memiliki kartu anggota Gereja Bethel Indonesia (GBI).
Tim Kuasa Terdakwa Napoleon Bonaparte juga mengatakan, Pasal 174 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) menegaskan, jika keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang dapat memperingatkan ancaman pidana.
Bahkan bisa memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menahan dan menuntut saksi yang memberikan keterangan palsu.
Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara 7 tahun, bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik lisan maupun tulisan di persidangan.
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, berdasarkan Pasal 242 ayat (2) KUHP hukumannya naik menjadi 9 tahun.
"Oleh karenanya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, Kece dapat dilaporkan lagi ke polisi atas keterangan dan sumpah palsu di depan Pengadilan," kata Juju Purwantoro. ***