Buntut Polusi Batu Bara di Marunda Jakut, Izin Lingkungan PT KCN Dicabut Pemprov DKI Jakarta!

22 Juni 2022, 20:29 WIB
Debu dari polusi udara batu bara mengotori lantai sekolah dan rumah warga Marunda Jakarta Utara /Nur Aliem Halvaima /foto dok KPAI / Posjakut /

POSJAKUT - Setelah melalui proses panjang dan tarik-ulur, akhirnya Pemprov DKI Jakarta mencabut izin lingkungan untuk kegiatan bongkar muat batu bara oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda Jakarta Utara.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, resmi mencabut izin lingkungan PT KCN yang selama ini beroperasi di wilayah Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Informasi yang diperoleh POSJAKUT, Rabu 22 Juni 2022, pemberian sanksi administratif ini dilakukan karena PT KCN dianggap tidak menjalani sanksi administratif yang diberikan Pemprov DKI.

Keputusan yang ditandatangani pada 17 Juni 2022 tersebut, berisi sanksi yang tertuang dalam keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.

Baca Juga: Polusi Batu Bara di Marunda Sudah Sejak 2019 Tapi PT KCN Baru DIberi Sanksi 2022, Ini Rekomendasi dari KPAI

Yakni keputusan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).

"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin 20 Juni 2022.

Adapun dasar hukum penindakan adalah Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha.

Baca Juga: 32 Item Wajib Dipenuhi PT KCN Terkait Polusi Batu Bara di Rusun Marunda Jakarta Utara, Ini Di Antaranya!

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat 1 huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.

Sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup bakal bersurat kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini. Kami berharap ke depannya semakin banyak pihak yang memiliki usaha dan/atau kegiatan di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan, salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara," kata Asep.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, PT KCN mesti menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat batu bara di wilayah Marunda.

Baca Juga: KPAI Temukan Penghuni Rusun Marunda Alami Iritasi Mata, Sakit Pernafasan Dampak Pencemaran Batu Bara PT KCN

"Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, izin Lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," tegasnya.

Sekedar diketahui, keberadaan PT KCN yang masih anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II -- kini Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok -- telah meresahkan warga sekitar, terutama yang bermukim di sekitar lokasi kegiatan bongkar muat batu bara ini.

Pasalnya, karena selama melakukan bongkar muat batu bara, PT KCN diduga telah menimbulkan polusi debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara yang berdampak kepada lingkungan pemukiman warga setempat.

Baca Juga: KSOP Marunda Perintahkan PT KCN Lakukan Penghijauan di Seluruh Areal Terminal Badan Usaha Pelabuhan

Seperti diberitakan POSJAKUT sebelumnya, bahkan Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya penghuni Rusun Marunda alami iritasi mata, sakit pernafasan sebagai dampak pencemaran batu bara PT KCN. ***

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler