KPK Anggap Salahgunakan Rapat Lewat Zoom, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Akhirnya Minta Maaf

24 Januari 2022, 13:15 WIB
Walikota Bekasi Rahmat Effendi ketika dibawa ke gedung Merah Putih KPK /Nur Aliem Halvaima//foto : matafakta

POSJAKUT - Meski masih dalam status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seorang tahanan masih bisa melakukan rapat lewat Zoom dari balik sel KPK.

Itulah yang terjadi dengan Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE, Pepen), yang berstatus tahanan KPK kasus korupsi -- belakang viral di media sosial dan media meanstream.

Sebelumnya, sempat saling bantah-membantah antara tahanan dengan KPK, namun beritanya akhirnya tenggelam lagi terkait ada yang bisa rapat lewat Zoom dari kamar tahanan.

 Baca Juga: Daftar Nama Pejabat, Pengusaha Terlibat Suap dan Lelang Jabatan Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Beredar!

Sekedar diketahui, Walikota Bekasi nonaktif, RE, sudah menyampaikan permintaan maaf usai rapat lewat zoom dari rutan KPK. Permintaan maaf itu disampaikan melalui kuasa hukumnya.

"Selanjutnya, terkait pemberitaan media massa mengenai adanya Zoom Meeting antara klien kami dan para simpatisannya, perlu kami sampaikan sebagai klarifikasi," kata tim kuasa hukum RE, Tito Hananta Kusuma.

 Baca Juga: Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terkena OTT KPK, Gubernur Jabar Ridwan Kamil: 'Pemerintahan Tidak Boleh Kosong'

Disesalkan Oleh KPK

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyesalkan, RE menyalahgunakan fasilitas komunikasi tahanan. 

RE atau Bang Pepen dianggap menghubungi pihak terlarang, saat diberikan kesempatan menggunakan fasilitas komunikasi di rutan (rumah tahanan) KPK.

 Baca Juga: TAUSIYAH : Cara Membalas Kezaliman

“KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud, diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, pihaknya memang memberikan fasilitas untuk tahanan KPK menghubungi beberapa pihak tertentu dalam Rutan. Namun, komunikasi itu hanya boleh dilakukan kepada keluarga maupun kuasa hukum.

 Baca Juga: Sampah Menumpuk di Saluran Boulevard Selatan Penggilingan, 5 Karung dan Sedimen Lumpur Diangkut Petugas

“Komunikasi tahanan ini merupakan bagian dari kunjungan Rutan. Pandemi Covid-19 membuat KPK harus merubah kunjungan fisik menjadi komunikasi daring,” ungkap Ali.

Oleh karena itu, KPK akan melakukan evaluasi baik terhadap tahanan maupun rutan KPK, agar dalam pelayanan rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku. 

 Baca Juga: 7 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Menyapu Jalan Selama 60 Menit, Keluar Rumah Lupa Pakai Masker

"Dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan," kata Plt Jubir KPK.

Bang Pepen Minta Maaf

Sementara itu, keterangan tertulis Bang Pepen (RE) melalui kuasanya ini, diberikan ada Jumat 21 Januari 2022 dan ramai diberitakan media massa.

Menurut RE, sama sekali dirinya tidak mengetahui akan adanya simpatisan-simpatisan dirinya yang ikut bergabung dalam rapat zoom meeting.

 Baca Juga: Wisata Sejarah! Berkunjung ke Benteng Somba Opu, TMII-nya Kabupaten Gowa, Miniatur Rumah Adat Daerah Sulsel

"Mereka tiba-tiba saja masuk, dan kami sama sekali tidak merencanakan hal tersebut," kata kuasa hukum RE, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Kuasa hukum pun menjamin, Pepen bakal mematuhi aturan Zoom Meeting yang ditetapkan KPK. Yakni tak semua pihak bisa melakukan Zoom Meeting dengan tahanan KPK.

 Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Petunjuk Kesehatan di Usia 50 Tahun ke Atas

"Oleh karena itu, klien kami meminta maaf atas peristiwa tersebut. Dan untuk selanjutnya, klien kami akan memenuhi aturan Zoom di KPK, di mana hanya dibatasi untuk anggota keluarga dan tim penasihat hukum," katanya.

Adapun kuasa hukum RE, adalah RM Tito Hananta Kusuma SH MM, dan M Adrian Zulfikar SH. ***

 

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler