Asriana mengungkapkan, ketiga pendekatan yang dapat dilakukan dalam penegakan anti korupsi yaitu represif, preventif, edukasi dan kampanye.
Oleh karena itu kegiatan edukasi dan kampanye yang dilakukan oleh institusi pendidikan itu sangat penting.
Baca Juga: Korupsi Lahan Cipayung, Ganti Rugi Rp46 M Tapi Warga Hanya Terima Rp23 M, Oknum DPRD Terlibat?
Asriana juga menjelaskan terkait Pendidikan Anti Korupsi (PAK) yang sudah diadopsi oleh Perguruan Tinggi di Indonesia.
Sebanyak 32,2% perguruan tinggi dan 31,6% program studi sudah mengimplementasi PAK.
Selain itu pada sektor swasta peran Anti Korupsi tidak hanya berfokus pada kegiatan suap dan pencucian uang saja. ***
Artikel Rekomendasi