TAUSIYAH : Bermakmum di Sebelah Kiri Imam

- 10 Oktober 2022, 12:00 WIB
ILUSTRASI : Membiasakan anak usia dini salat berjamaah dan ibu yang jadi imam
ILUSTRASI : Membiasakan anak usia dini salat berjamaah dan ibu yang jadi imam /Foto : Nur Aliem Halvaima - POSJAKUT/

Dalil mereka adalah hadis Ibnu Abbas dan Jabir di atas, di mana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutar sahabat tersebut ke sebelah kanan beliau.

Ini menunjukkan bahwa sebelah kiri imam bukanlah tempat makmum yang shalat sendirian. Artinya, jika makmum tetap berdiri di sebelah kiri imam, maka shalatnya batal.

Baca Juga: TAUSIYAH : Imam Batal di Tengah Salat

Ibnu Qudamah mengatakan,

ومن صلى خلف الصف وحده، أو قام بجنب الإمام عن يساره، أعاد الصلاة. وهذا قول النخعي، والحكم، والحسن بن صالح، وإسحاق، وابن المنذر

Orang yang shalat sendirian di belakang shaf atau berdiri di samping kiri imam, maka dia harus mengulangi shalatnya. Ini adalah pendapat an-Nakhai, al-Hakam, Hasan bin Soleh, Ishaq bin Rahawaih, dan Ibnul Munzir. 

Lebih jauh, Ibnu Qudamah memberikan rincian, bahwa status shalat batal ini berlaku jika di sebelah kiri imam tidak ada makmum lain. Artinya, hanya shalat berdua.

Namun jika jumlah jamaah ada 3 orang, dan posisi imam di tengah, maka makmum yang berada di sebelah kiri imam, shalatnya tetap sah.

Baca Juga: TAUSIYAH : Sholat Sunnah Taubat

Ibnu Qudamah mengatakan,

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: Fatamorgana Djufri Tambora


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x