Mayoritas ulama berpendapat makmum sendirian seharusnya berdiri di sebelah kanan imam.
Baca Juga: TAUSIYAH : Perbanyak Sujud
Namun jika dia berdiri di sebelah kiri imam, tidak sesuai sunah Imam Malik, as-Syafi'i, dan para ulama kufah mengatakan, jika makmum sendirian berdiri di sebelah kiri imam, shalatnya sah.
Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis Ibnu Abbas dan hadis Jabir di atas. Jabir dan Ibnu Abbas melakukan takbiratul ihram, mereka berada di sebelah kiri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian baru beliau putar ke sebelah kanan.
Dalam kejadian itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyuruh Ibnu Abbas maupun Jabir untuk melakukan takbiratul ihram ulang.
Andai makmum sendirian yang berdiri di sebelah kiri imam itu shalatnya batal, tentu mereka akan diminta untuk mengulangi takbiratul ihramnya.
Baca Juga: TAUSIYAH : Malaikat Akan Tetap Catat Kegiatan Rutin Manusia
Seperti kasus makmum yang shalat di depan imam, yang dia harus mengulangi takbiratul ihramnya.
Berdasarkan keterangan di atas, pendapat mayoritas ulama lebih kuat dan mendekati kebenaran.
Beberapa ulama Hambali semacam al-Mardawi dalam al-Inshaf (2/282), Ibnu Muflih dalam al-Furu’ (2/475), dan As-Sa'di, menguatkan pendapat mayoritas ulama. Bahwa makmum sendirian yang berdiri di kiri imam tidak batal shalatnya.
Artikel Rekomendasi