TAUSIYAH : Menggundulkan Kepala

- 5 April 2022, 05:10 WIB
ILUSTRASI : Menggundulkan kepala
ILUSTRASI : Menggundulkan kepala /Nur Aliem Halvaima /foto dok : nur / Posjakut

 

TAUSIYAH POSJAKUT : Menggundulkan Kepala

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Hukum gundul atau botak atau mencukur habis rambut kepala tergantung maksudnya. Jika maksudnya adalah untuk tahallul haji dan umrah, itu diperintahkan. Jika maksudnya karena hajat (kebutuhan), lalu menggundul habis rambut kepala, juga dibolehkan.

Sedangkan jika maksudnya sebagai syiar ibadah atau menganggap hal itu sebagai ibadah, maka termasuk dalam bid'ah. Adapun selain tujuan tadi, maka dibolehkan.

Ibnu Taimiyah rahimahullah merinci hukum gundul menjadi empat macam:

1- Menggundul habis rambut kepala ketika haji dan umrah, ini termasuk yang diperintahkan. Hal itu diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, didukung dengan dalil Al Quran dan Hadits serta ijma' (kesepakatan) para ulama.

Baca Juga: TAUSIYAH : Ikut Keputusan Pemerintah

Allah Ta'ala berfirman,

لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah