KPK Perpanjang Masa Penahanan Pemakan Suap M.Ardian Noervianto

- 4 April 2022, 19:00 WIB
Mantan Dirjen Keuda Kemendagri, M.Ardian Noervianto
Mantan Dirjen Keuda Kemendagri, M.Ardian Noervianto /PRFMNews.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto (sebelumnya disingkat AN aja).

Dia terseret kasus perampokan uang rakyat alias korupsi pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan Mochamad Ardian Noervianto selama 30 hari ke depan. Terhitung mulai 3 April sampai 2 Mei 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Tersangka MAN kembali dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor,” ujar Ali Fikri dikutip dari PMJNews, Senin 4 April 2022.

Dia menambahkan, perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik KPK, lanjut dia juga mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus tersebut.

-Baca Juga: Sinopsis Morbius, Film Marvel Comics yang Tampilkan Karakter Anti Hero, Mirisnya Jadi Vampir!

Sebelumnya, KPK menetapkan Mochamad Ardian Noervianto menjadi tersangka kasus suap pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

KPK menetapkan Ardian menjadi tersangka penerima suap, bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar. Sementara, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Seperti diberitakan POSJAKUT sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis petang 27 Januari 2022 kembali mengumumkan nama beberapa pejabat yang terlibat aksi pencurian uang rakyat, dan menahannya.

Pertama, Bupati non naktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN). Kedua, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto (AN). Ketiga; Kadis LH Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LSA).

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini