Dugaan Penipuan Investasi Robot Trading DNA Pro, Polisi Periksa 12 Orang

- 4 April 2022, 19:09 WIB
Bareskrim Polri memeriksa saksi terkait kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. (Foto: Kolase PMJ News)
Bareskrim Polri memeriksa saksi terkait kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. (Foto: Kolase PMJ News) /PMJNews/


POSJAKUT -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan 12 orang saksi tersebut terdiri dari 11 pelapor dan satu orang saksi ahli perdagangan.

"Ada 11 saksi pelapor diantaranya berinisial RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, serta satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 4 aPRIL 2022.

Ramadhan lantas menjelaskan modus operandi dari para tersangka DNA Pro yaitu dengan memasarkan dan menjual aplikasi robot trading dengan sistem penjualan langsung melalui skema piramida.

-Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Pemakan Suap M.Ardian Noervianto

Dari para pelapor, diketahui kerugian yang dialami akibat kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini mencapai Rp97 miliar.

“Dalam kasus ini total kerugian sebesar Rp97 miliar lebih termasuk dari lima laporan yang masuk per 4 April 2022,” pungkas Ramadhan.***

PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x