Institusi Pendidikan dan Sektor Swasta, Berperan untuk Menekan Angka Korupsi

2 November 2022, 17:45 WIB
Institusi Pendidikan dan Sektor Swasta, Berperan untuk Menekan Angka Korupsi. Suasana wisuda di Universitas Paramadina Jakarta /Nur Aliem Halvaima /Foto : Universitas Paramadina/Posjakut

POSJAKUT - Adrian A. Wijanarko, Koordinator Anti Korupsi Universitas Paramadina dan Direktur Riset Paramadina Public Policy Institute mengatakan, institusi pendidikan dan sektor swasta ikut berperan ntuk menekan angka korupsi.

"Peran institusi Pendidikan dalam penurunan jumlah korupsi memiliki peran sama krusialnya dengan penangkapan oleh KPK," kata Adrian A. Wijanarko.

Menurut Adrian, kegiatan korupsi secara makro akan menciptakan inefisiensi, meningkatkan kriminalitas, memperlambat pertumbuhan, dan memperburuk citra dan iklim investasi nasional secara makro.

 Baca Juga: Prof Didik J Rachbini: Koruptor Justeru Banyak dari Alumni Perguruan Tinggi Terbaik Setiap Negara!

“Buruknya penerapan penerapan tata kelola perusahaan menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis ekonomi di Indonesia dan Global,” tambah Adrian. 

Meskipun kasus rampok uang rakyat (korupsi) yang melibatkan sektor swasta relatif tinggi, namun upaya pencegahan dan penindakan masih terkonsentrasi di sektor publik. 

“Meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap peraturan bagi perusahaan, menerapkan kode etik dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bisa menjadi solusi untuk menurunkan praktik korupsi di sektor swasta,” tutup Adrian.

Baca Juga: Prof Didik J Rachbini: Koruptor Justeru Banyak dari Alumni Perguruan Tinggi Terbaik Setiap Negara!

Sementara menurut tokoh pendidikan dan penggiat anti korupsi, Asriana Issa Sofia, membagi tiga pendekatan.

Asriana mengungkapkan, ketiga pendekatan yang dapat dilakukan dalam penegakan anti korupsi yaitu represif, preventif, edukasi dan kampanye. 

Oleh karena itu kegiatan edukasi dan kampanye yang dilakukan oleh institusi pendidikan itu sangat penting. 

Baca Juga: Korupsi Lahan Cipayung, Ganti Rugi Rp46 M Tapi Warga Hanya Terima Rp23 M, Oknum DPRD Terlibat?

Asriana juga menjelaskan terkait Pendidikan Anti Korupsi (PAK) yang sudah diadopsi oleh Perguruan Tinggi di Indonesia. 

Sebanyak 32,2% perguruan tinggi dan 31,6% program studi sudah mengimplementasi PAK.

Selain itu pada sektor swasta peran Anti Korupsi tidak hanya berfokus pada kegiatan suap dan pencucian uang saja. ***

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler