TAUSIYAH : Apakah KDRT Dibolehkan dalam Islam?

5 Februari 2022, 12:03 WIB
ILUSTRASI : Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) /Nur Aliem Halvaima/PikiranRakyat.com

TAUSIYAH : Apakah KDRT Dibolehkan dalam Islam?

(Dharaba) Memang memiliki banyak makna sesuai kalimat transitifnya. Jika 'mutaaddi' dengan lafal tertentu akan berbeda maknanya.

Dalam QS An-Nisa' 34 memang bermakna memukul seperti yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir.

Tapi jangan langsung memvonis pukulan seperti menempeleng, mendamprat dan kekerasan lainnya.

Baca Juga: TAUSIYAH : Nasihat Ulama dan Hadits Nabi tentang Masa

Perlu memperhatikan hadis-hadis Nabi shalallahu alaihi wa sallam sebelum memberi kesimpulan.

1. Dalam hadis ada penjelasan: "Tidak menyakiti".

ﻋﻦ ﻋﻄﺎء ﻗﺎﻝ: ﻗﻠﺖ ﻻﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: ﻣﺎ اﻟﻀﺮﺏ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺒﺮﺡ؟ ﻗﺎﻝ: اﻟﺴﻮاﻙ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻳﻀﺮﺑﻬﺎ ﺑﻪ.

Atha' bertanya kepada Ibnu Abbas: "Apa yang dimaksud memukul yang tidak melukai?" Ibnu Abbas menjawab: "Siwak dan seukurannya, yang dipukulkan" (Tafsir Qurthubi).

Kita tahu sendiri kayu siwak hanya seukuran jari telunjuk.

Baca Juga: TAUSIYAH : Belajar Falsafah Kehidupan dari Sang Guru

2. Nabi Tidak pernah memukul istri.

ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻗﺎﻟﺖ: «ﻣﺎ ﺿﺮﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﻂ ﺑﻴﺪﻩ، ﻭﻻ اﻣﺮﺃﺓ، ﻭﻻ ﺧﺎﺩﻣﺎ»

Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu (HR Muslim).

Baca Juga: TAUSIYAH : Kalau Dijilat Anjing, Begini Cara Mencucinya!

Penjelasan dalam kitab Al-Majmu' setelah menampilkan beberapa hadis kemudian disimpulkan:

ﻓﻲ ﻫﺬا ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻻﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ اﻟﻀﺮﺏ ﻟﻠﻨﺴﺎء

Hadis ini adalah dalil bahwa lebih utama tidak memukul istri (Al-Majmu', 16/450).

Syekh Al-Bahuti dari Mazhab Hambali lebih rasional dalam memberi ulasan:

ﻭاﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ ﺿﺮﺑﻬﺎ ﺇﺑﻘﺎء ﻟﻠﻤﻮﺩﺓ

Lebih baik tinggalkan memukul istri agar cinta tetap ada (Kasyaf Al-Qina', 5/210).

Baca Juga: RENUNGAN: Nostalgia Pergi Haji, Kalu Mau Berangkat Belajar dulu Dong...

Saya setuju dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kalau ada seorang suami melakukan kekerasan pada istrinya -- kemudian mendapat pendampingan dari Komnas Perempuan hingga mendapat haknya -- juga saya setuju.

Sebab para suami sudah terlampau jauh hingga memukul istrinya sampai babak-belur.

Baca Juga: TAUSYIAH : Ayam Berkokok Karena Melihat Malaikat

Di samping itu, pukulan suami kepada istri bukan karena kesalehan suami.

Banyak suami yang belum memenuhi kewajiban memberi nafkah dan membimbing istri, malah sudah mukul duluan.

Bahkan terkadang menjadi legitimasi kesalahan suami, padahal istrinya siang malam bekerja, mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan di rumah dan tugas lain yang tidak bisa dilakukan suami.***

(dari Tausiyah KH Ma'ruf Khozin, kiriman Muthiah Alhasany)

 

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler