POSJAKUT - Berkas perkara enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan belum lengkap alias masih P-18. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan tiga berkas ke penyidik Polda Jawa Timur, lantaran bukti formil dan materiil masih kurang.
Surat pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan belum lengkap atau P18 sudah dikirim Kejati ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Senin baru lalu namun baru diungkapkan kepada pers, Selasa 1 Novemver 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara juga bakal segera menyusulkan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.
-Baca Juga: Hindari Tragedi Kanjuruhan Terulang, Polri Terbitkan Perpol Pengamanan Olahraga
"Alat bukti formil dan materiil apa saja yang harus dilengkapi atau P19. Masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1,” terang Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, kepada wartawan.
Sebagai informasi, pada Selasa pekan lalu tim penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim.
Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.***
Artikel Rekomendasi