Firli: KPK Bekerja Tanpa Pandang Bulu, Menguak Peristiwa Dan Bikin Terang

- 2 November 2022, 11:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menyerahkan surat ke Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menyerahkan surat ke Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

POSJAKUT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tidak tunduk kepada kekuasaan manapun sehingga tidak pandang bulu.

"Sesungguhnya KPK tanpa pandang bulu. Itu salah satu prinsip KPK," ucap Firli dalam keterangan tertulisnya yang diterima  Rabu.

Karena itu, kata Firli, mengingatkan jangan pernah berpikir jika KPK akan sulit menemukan perbuatan korupsi.

KPBaca Juga: Mantan Jubir KPK Dampingi Putri Sambo, Reaksi Publik Cenderung Negatif

Kami memang bukan untuk mencari kesalahan, kami cukup mencari keterangan serta bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu lah akan membuat terangnya peristiwa pidana korupsi guna menemukan tersangka.

Hal itu dikatakannya merespons sebagian kalangan yang bertanya tentang langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK seolah-olah langkah tersebut mendadak dan punya maksud lain di belakangnya.

Firli menegaskan penegakan hukum itu adalah pekerjaan yang senyap. Namun, kata dia, menjadi ramai dan penuh hingar-bingar karena terkait seseorang atau lembaga yang dianggap oleh masyarakat punya posisi penting dan peranan penting dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Faktanya, KPK kerja profesional dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas hukum acara pidana, praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan kami terus bekerja secara transparan, akuntabel, mewujudkan kepastian hukum dan keadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Firli.

Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Asal Jambi Terkait 'Ketok Palu'

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x