Terdakwa Arif Rahman didakwa JPU dengan dakwaan kombinasi yakni dakwaan primer Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum ARA meminta majelis hakim menyatakan dakwaan obstruction of justice terhadap kliennya dinyatakan batal demi hukum. Pasalnya penuntut umum tidak cermat dalam menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan.
Kuasa hukum ARA, Junaidi Saibih memandang dalam uraian dakwaannya, jaksa penuntut umum tidak menunjukkan kesamaan niat antara Arif dan Ferdy Sambo. Bahkan ARA sesungguhnya melakukan perbuatannya karena ancaman dari Ferdy Sambo.***
Artikel Rekomendasi