Taufik menambahkan, setelah pengecekan yang dilakukan Dandim dan Danramil Setempat, dari hasil koordinasi dengan Polres Kota Tebing Tinggi ,perkara tersebut di atas dapat dipersangkakan dengan beberapa pasal sebagai berikut :
- pasal 88 subs 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak;
- Pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dalam hal ini Terlapor DS akan di undang ke Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan tentang kebenaran kejadian tersebut dengan didampingi oleh Dinas P3APM (Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan Anak dan pemberdayaan masyarakat kota tebing Tinggi).***
.
Artikel Rekomendasi