Menurut keterangan pelapor yang merupakan ayah korban, kejadian tersebut di mulai sekitaran Januari 2018 , saat korban RMS meminta tolong kepada DS untuk meneleponkan seseorang..
Usai menelepon, Terlapor DS menawarkan kepada korban agar dia mau bekerja sambil bersekolah di tempat terlapor. Korban pun bekerja di tempat terlapor. Korban juga beberapa kali menerima pukulan Terlapor, menggunakan gagang kemoceng, dan gagang sapu lidi.
Korban dituduh menjual beras atau menjual minuman anggur merah kepada orang lain. Selain memukul bagian punggung, kaki dan tangan korban. Kejadiannya sejak 2018 s/d 2020.
Tak hanya itu terlapor pun mengurung dan mengunci korban di lantai 2 rumahnya sejak tahun 2020 yang bulan nya tidak diketahui sampai dengan Desember 2021.
Setelah masa pengurungan selesai, Januari 2022 korban dituduh kembali mengambil uang terlapor sebanyak Rp. 300 Juta, namun korban tidak mengakui. Korban kembali dipukuli, menggunakan rantai gembok sepeda dan akhirnya di kurung kembali.
-Baca Juga: Terbunuhnya Brigadir J, Ahli Pidana Usul Kapolri Juga Copot Irjen Fadil Imran
Tahun 2020 Terlapor menjemput adik korban Swarni Putri Simanulang (SPS,10) dari rumah maktuanya di. Serdang Bedagai. Adik korban diiming-imingi akan di sekolahkan dan dipekerjakan di toko terlapor. Tindakan terlapor tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Nasib adik korban SPS, sama dengan kakaknya RMS, yang juga sering mendapat pukulan.
“Kasus itu berawal dari beredarnya video percakapan seorang pria dewasa yang memergoki ada anak seperti berada di dalam kerangkeng yang belakangan diketahui itu pagar untuk jemuran,” ungkap Taufiq,
“Pria itu bertanya kenapa ia disekap dan berapa lama. Sang anak yang dalam sekapan menceritakan secara panjang lebar asal muasal dia disekap selama 2 tahun” ujar M Taufiq.
Artikel Rekomendasi