POSJAKUT -- Tujuh budaya tak benda Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2022.
Menurut Budayawan Kaltim Zainal Dharma Abidin terpilihnya tujuh budaya tak benda Kaltim itu sebagai WBTB Indonesia menjadi peristiwa budaya yang layak diapresiasi dan menjadi pemicu Kaltim terus melakukan pelestarian budaya tersebut.
“Penetapan tersebut menjadi sebuah kebanggaan untuk Provinsi Kaltim bersama dengan 193 budaya tak benda lainnya di seluruh Indonesia,” kata Zainal Dharma Abidin Ahad 30 Oktobr 2022.
Baca Juga: Disbud Jakarta Tetapkan Komplek Jalan Pasar Baru Jakarta Sebagai Kawasan Cagar Budaya
Penetapan ini jelas Zinal Dharma Abidin merupakan proses yang panjang dan tidak gampang. Ada ribuan warisan tak benda dari seluruh Indonesia yang diusulkan masing-masing provinsi, ternyata tujuh budaya tak benda Kaltim masuk di antaranya.
Seperti diketahui, penetapan 7 budaya tak benda sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kemendikbud ini dituangkan melalui surat bernomor No. 414/0/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
Seniman Teater dan Film tersebut menuturkan penetapan WBTB itu penting bagi upaya pelestarian dan memperkuat jati diri dan identitas budaya lokal Kalimantan Timur.
Baca Juga: Hasil Verifikasi dan Validasi Disbud DKI, Ditemukan 43 Situs Cagar Budaya di Jakarta Pusat dan Utara
Keberhasilan ini, kata Zainal, tak lepas dari kerja keras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim khususnya Bidang Kebudayaan yang mengusulkan ke Kemendikbudristek.
Artikel Rekomendasi