7 Budaya Kaltim Kembali Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Oleh Kemendikbudristek

- 30 Oktober 2022, 12:30 WIB
Penetapan 7 budaya tak benda ini menjadi sebuah kebanggaan untuk Provinsi Kaltim bersama dengan 193 lainnya di seluruh Indonesia
Penetapan 7 budaya tak benda ini menjadi sebuah kebanggaan untuk Provinsi Kaltim bersama dengan 193 lainnya di seluruh Indonesia /Kemendikbudristek

Zainal menuturkan, sebetulnya masih banyak budaya Kaltim baik tak benda maupun benda yang patut diusulkan menjadi warisan budaya Indonesia. Ini tugas dari Dikbud Kaltim di segala tingkatan dan para budayawan untuk menindak lanjuti,.

Baca Juga: Dinas Kebudayaan DKI Tetapkan Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung Jalan Antara Sebagai Struktur Cagar Budaya

Seperti diketahui, tujuh WBTB Kaltim itu adalah Gasing Kutai (permainan rakyat dan ekpresi) dari Kutai Kartanegara, Parapm Api Bayaq (adat istiadat dan ritus) dari Kutai Barat, Pentengan Gambus Paser (seni pertunjukan) dari Paser.

Selain itu Naek Ayun (adat istiadat) dari Kutai Kartanegara, Untuk Beham (adat istiadat) dari Kutai Kartanegara, Tarsul Kutai (tradisi lisan) dari Kutai Kartanegara dan Muang Kutai Adat Lawas (adat istiadat) dari Kutai Kartanegara.

Sebelumnya ada 10 Karya Budaya Kaltim yang juga ditetapkan sebagai warisan budaya yaitu Genikng, Tari Gong, Kelentangan, Tari Ganjur, Tari Perang Dayak, Suliikng Dewa, Tari Dewa Memanah, Tari Ngerangkau, alat musik Sapeq dan Tari Ngarang. ***

 

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x