7 Budaya Kaltim Kembali Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Oleh Kemendikbudristek

- 30 Oktober 2022, 12:30 WIB
Penetapan 7 budaya tak benda ini menjadi sebuah kebanggaan untuk Provinsi Kaltim bersama dengan 193 lainnya di seluruh Indonesia
Penetapan 7 budaya tak benda ini menjadi sebuah kebanggaan untuk Provinsi Kaltim bersama dengan 193 lainnya di seluruh Indonesia /Kemendikbudristek

POSJAKUT -- Tujuh budaya tak benda Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2022.

Menurut Budayawan Kaltim Zainal Dharma Abidin terpilihnya tujuh budaya tak benda Kaltim itu sebagai WBTB Indonesia menjadi  peristiwa budaya yang layak diapresiasi dan menjadi pemicu Kaltim terus melakukan pelestarian budaya tersebut.

“Penetapan tersebut menjadi sebuah kebanggaan untuk Provinsi Kaltim bersama dengan 193 budaya tak benda lainnya di seluruh Indonesia,” kata Zainal Dharma Abidin Ahad 30 Oktobr 2022.

Baca Juga: Disbud Jakarta Tetapkan Komplek Jalan Pasar Baru Jakarta Sebagai Kawasan Cagar Budaya

Penetapan ini jelas Zinal Dharma Abidin merupakan  proses yang panjang dan tidak gampang. Ada ribuan warisan tak benda dari seluruh Indonesia yang diusulkan masing-masing provinsi, ternyata tujuh budaya tak benda Kaltim masuk di antaranya. 

Seperti diketahui, penetapan 7 budaya tak benda sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kemendikbud ini dituangkan melalui surat bernomor No. 414/0/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Seniman Teater dan Film tersebut menuturkan penetapan WBTB itu penting bagi upaya pelestarian dan memperkuat jati diri dan identitas budaya lokal Kalimantan Timur.

Baca Juga: Hasil Verifikasi dan Validasi Disbud DKI, Ditemukan 43 Situs Cagar Budaya di Jakarta Pusat dan Utara

Keberhasilan ini, kata Zainal, tak lepas dari kerja keras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim khususnya Bidang Kebudayaan yang mengusulkan ke Kemendikbudristek. 

Zainal menuturkan, sebetulnya masih banyak budaya Kaltim baik tak benda maupun benda yang patut diusulkan menjadi warisan budaya Indonesia. Ini tugas dari Dikbud Kaltim di segala tingkatan dan para budayawan untuk menindak lanjuti,.

Baca Juga: Dinas Kebudayaan DKI Tetapkan Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung Jalan Antara Sebagai Struktur Cagar Budaya

Seperti diketahui, tujuh WBTB Kaltim itu adalah Gasing Kutai (permainan rakyat dan ekpresi) dari Kutai Kartanegara, Parapm Api Bayaq (adat istiadat dan ritus) dari Kutai Barat, Pentengan Gambus Paser (seni pertunjukan) dari Paser.

Selain itu Naek Ayun (adat istiadat) dari Kutai Kartanegara, Untuk Beham (adat istiadat) dari Kutai Kartanegara, Tarsul Kutai (tradisi lisan) dari Kutai Kartanegara dan Muang Kutai Adat Lawas (adat istiadat) dari Kutai Kartanegara.

Sebelumnya ada 10 Karya Budaya Kaltim yang juga ditetapkan sebagai warisan budaya yaitu Genikng, Tari Gong, Kelentangan, Tari Ganjur, Tari Perang Dayak, Suliikng Dewa, Tari Dewa Memanah, Tari Ngerangkau, alat musik Sapeq dan Tari Ngarang. ***

 

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x