POSJAKUT – Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan pihaknya menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai situs cagar budaya serta Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao sebagai Benda Cagar Budaya.
Menurut Kadisbud Iwan Henry, penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Iwan Henry menejlaskan, Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya.
Baca Juga: Hasil Verifikasi dan Validasi Disbud DKI, Ditemukan 43 Situs Cagar Budaya di Jakarta Pusat dan Utara
"Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya dikarenakan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu,” kata Iwan Hendry Wardhana, Rabu 21 September 2022.
Keberadan situs-situs kegiatan manusia pada masa lalu itu kata Iwan, perlu dilestarikan dan dilindungi agar tidak hilang tergerus pembangunan.
Iwan Henry mengatakan Adapun benda cagar budaya Batu Penggilingan berjumlah 6 (enam) buah batu penggilingan tebu yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Artikel Rekomendasi