POSJAKUT -- Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan pihaknya menetapkan Jalan Pasar Baru, Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Taman Proklamasi sebagai struktur dan situs cagar budaya baru di Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana penetapan tiga objek sebagai cagar budaya ini telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 202.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menjelaskan, penetapan struktur dan situs cagar budaya ini juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Suksesi di Islamic Centre Bekasi : Paray Said Digantikan Abid Marzuki
"Ini merupakan komitmen perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah, Henry Wardhana Rabu 9 Februari 2022.
Dengan status obyek cagar budaya akan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan tiga obyek tersebut.
Iwan menjelaskan, ruas Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung merupakan bagian dari benda buatan manusia yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan dan sebagai ruang kegiatan yang menampung kebutuhan manusia pada zaman dahulu.
Baca Juga: Tagar Wadas Melawan Masih Trending, Putri Gus Dur Minta Kedepankan Musyawarah, Kontras Kritik Ganjar
Sementara di Taman Proklamasi yang terletak di Jalan Proklamasi terdapat benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Artikel Rekomendasi