Presiden AAPI Apresiasi Pangdam BB, Merespon Video Penyekapan 2 Anak di Tebing Tinggi

- 30 Oktober 2022, 14:30 WIB
Presiden AAPI apresiasi Pangdam BB, merespon langsung video penyekapan  2 anak di Tebing Tinggi yang viral: Foto M.Taufiq /MT & P Law Firm
Presiden AAPI apresiasi Pangdam BB, merespon langsung video penyekapan 2 anak di Tebing Tinggi yang viral: Foto M.Taufiq /MT & P Law Firm /MT & P Law Firm/

POSJAKUT – Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr.Muhammad Taufiq.SH MH mengapresiasi sikap cepat Pangdam I Bukit Barisan Mayjend. TNI A.Daniel Chardin SE.MSi yang langsung merespon dan mengambil tindakan atas video yang viral di masyarakat.

Video viral itu terkait isu penyekapan dua anak di bawah umur, sebagaimana informasi yang disampaikan Muhammad Taufiq, Sabtu 29 Oktober, berisi rekaman yang terjadi di Jl. Mayjen Sutoyo Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kasus itu langsung mendapat tanggapan dari Pangdam BB Mayjen TNI A.Daniel Chardin, memerintahkan Komandan Kodim Deli Serdang dan Danramil setempat untuk mengecek ke lokasi.

-Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Ahli Pidana: Komnas HAM Bubar Saja, Kalau Cuma Berputar-putar

“Hasil yang di dapatkan memang ada penyekapan,” demikian diungkapkan Taufiq melalui keterangan  tertulisnya.

Disebutkan, Pangdam memberi respon setelah menerima laporan secara tertulis yang diajukan kepada dirinya Olike Levensius Simanulang (48).

Surat laporan itu didukung video penyekapan terhadap anak dibawah umur atas nama korban Rokky Martua Simanulang (RMS, 17) .

Penyekapan  diduga dilakukan terlapor, Dora Br. Silalahi, Perempuan (DS,58) pekerjaan sebagai Pedagang,beralamat di Jl. Mayjen Purn Sutoyo Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

-Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Ahli Pidana: Komnas HAM Bubar Saja, Kalau Cuma Berputar-putar

Menurut keterangan pelapor yang merupakan ayah korban, kejadian tersebut di mulai sekitaran  Januari 2018 , saat korban RMS meminta tolong kepada DS untuk meneleponkan seseorang..

Usai menelepon, Terlapor DS menawarkan kepada korban agar  dia mau bekerja  sambil bersekolah di tempat terlapor. Korban pun bekerja di tempat terlapor. Korban juga beberapa kali menerima pukulan Terlapor, menggunakan gagang kemoceng, dan gagang sapu lidi.

Korban dituduh menjual beras atau menjual minuman anggur merah kepada orang lain. Selain memukul bagian punggung, kaki dan tangan korban. Kejadiannya sejak 2018 s/d 2020.

Tak hanya itu terlapor pun mengurung dan mengunci korban di lantai 2 rumahnya sejak tahun 2020 yang bulan nya tidak diketahui sampai dengan Desember 2021. 

Setelah masa pengurungan  selesai,  Januari 2022 korban dituduh kembali mengambil uang terlapor sebanyak Rp. 300 Juta, namun korban tidak mengakui. Korban kembali dipukuli,  menggunakan rantai gembok sepeda dan akhirnya di kurung kembali. 

-Baca Juga: Terbunuhnya Brigadir J, Ahli Pidana Usul Kapolri Juga Copot Irjen Fadil Imran

Tahun 2020 Terlapor menjemput adik korban Swarni Putri Simanulang (SPS,10) dari rumah maktuanya di. Serdang Bedagai. Adik korban diiming-imingi akan  di sekolahkan dan dipekerjakan di toko terlapor. Tindakan terlapor tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Nasib adik korban  SPS, sama dengan kakaknya RMS, yang juga sering mendapat pukulan.

“Kasus itu berawal dari beredarnya video percakapan seorang pria dewasa yang memergoki ada anak seperti berada di dalam kerangkeng yang belakangan diketahui itu pagar untuk jemuran,” ungkap Taufiq,

“Pria itu bertanya kenapa ia disekap dan berapa lama. Sang anak yang dalam sekapan menceritakan secara panjang lebar asal muasal dia disekap selama 2 tahun” ujar M Taufiq. 

Taufik menambahkan, setelah pengecekan yang dilakukan Dandim dan Danramil Setempat, dari hasil koordinasi dengan Polres Kota Tebing Tinggi ,perkara tersebut di atas dapat dipersangkakan dengan beberapa pasal sebagai berikut : 

  1. pasal 88 subs 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak; 
  2. Pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dalam hal ini Terlapor  DS akan di undang ke Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan tentang kebenaran kejadian tersebut dengan didampingi oleh Dinas P3APM (Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan Anak dan pemberdayaan masyarakat kota tebing Tinggi).***

 

 

 

.

Editor: Ramli Amin

Sumber: Keterangan tertulis


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x