Terpidana Pencuri Uang Rakyat, Mochamad Ardian Noervianto Dieksekusi ke LP Sukamiskin

- 27 Oktober 2022, 17:30 WIB
Terpidana pencuri uang rakyat,  Mochamad Ardian Noervianto dieksekusi ke LP Sukamiskin. Foto:  Mochamad Ardian Noervianto /Humas Kemendagri
Terpidana pencuri uang rakyat, Mochamad Ardian Noervianto dieksekusi ke LP Sukamiskin. Foto: Mochamad Ardian Noervianto /Humas Kemendagri /jakartautara.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana pencoleng atau pencuri uang rakyat, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung.

Eksekusi ini dilakukan setelah vonis Ardian berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama enam tahun," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis 27 Oktober 2022.

Selain penahanan itu, lanjut Ipi, KPK juga akan menagih pidana denda dan uang pengganti ke Ardian. Diketahui, pidana denda eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mencapai Rp250 juta.

-Baca Juga: Mochamad Ardian Noervianto, Pencuri Uang Rakyat dari Kemendagri Divonis 6 Tahun

"Ditambah dengan pembayaran uang pengganti sebesar SGD 131.000," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, terdakwa kasus pencurian uang rakyat melalui modus penerimaan suap dana PEN Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/8/2022) lalu.

-Baca Juga: Mochamad Ardian Noervianto, terdakwa pencuri uang rakyat Dituntut 8 Tahun Penjara

Pada persidangan tersebut, Ardian juga dikenakan denda tambahan sebesar 131 dolar Singapura atau Rp1,5 miliar sebagai pengganti kerugian negara. Apabila tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x