Mochamad Ardian Noervianto, Pencuri Uang Rakyat dari Kemendagri Divonis 6 Tahun

- 28 September 2022, 21:05 WIB
Mochamad Ardian Noervianto, Pencuri Uang Rakyat dari Kemendagri Divonis 6 Tahun. Foto: Humas Kemendagri
Mochamad Ardian Noervianto, Pencuri Uang Rakyat dari Kemendagri Divonis 6 Tahun. Foto: Humas Kemendagri /Dokumentasi Humas Kemendagri/


POSJAKUT -- Mochamad Ardian Noervianto, terdakwa kasus pencuri uang rakyat melalui modus penerimaan suap divonis 6 Tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Mochamad Ardian Noervianto adalah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menerima suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya untuk persetujuan dana PEN (pemulihan ekonomi Nasional).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 September 2022

Selain itu, Ardian juga dikenakan denda tambahan sebesar 131 dolar Singapura atau Rp1,5 miliar sebagai pengganti kerugian negara. Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

-Baca Juga: Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tewas Terbakar, Begini Reaksi Polda Jateng

Lebih lanjut, majelis hakim membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. Vonis terhadap Ardian tersebut lebih kecil dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi vonis yang dijatuhkan terhadapnya, Ardian mengajukan pikir-pikir dengan jangka waktu satu minggu.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x