Tersangka Pencuri Uang Rakyat Rp 104 Triliun, Apeng Disidang Mulai Kamis Lusa

- 5 September 2022, 22:00 WIB
Tersangka pencuri uang rakyat Rp 104 Triliun, Apeng, disidang mulai Kamis lusa. Foto: Doknet/PMJNews
Tersangka pencuri uang rakyat Rp 104 Triliun, Apeng, disidang mulai Kamis lusa. Foto: Doknet/PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT - Tersangka pencuri uang rakyat yang merugikan negara/ rakyat sebesar Rp 104,1 triliun, Surya Darmadi alias Apeng segera akan menjalani sidang perdana.

Tersangka pencuri uang rakyat melalui lahan sawit PT Duta Palma itu akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lusa 8 September 2022.

Berdasarkan informasi dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, sidang perdana Surya Darmadi akan digelar pada tanggal 8 September 2022. Adapun agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

-Baca Juga: Korupsi Lahan Cipayung, Ganti Rugi Rp46 M Tapi Warga Hanya Terima Rp23 M, Oknum DPRD Terlibat?

"Kamis, 08 September 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, sidang pertama," demikian kutipan dari keterangan di SIPP PN Jakarta Pusat seperti dilihat Senin 5 September 2022.

Tersangka Surya Darmadi akan didakwa merugikan keuangan negara. Adapun jumlah kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan sekitar Rp 104,1 triliun.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008, secara melawan hukum.

Yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," bunyi dakwaan jaksa yang dikutip dari SIPP.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x