Kemenkes dalam pernyataannya yang dikutip banyak media, menyatakan apoteker ataupun tenaga kesehatan di Indonesia dapat kembali menjual atau meresepkan obat sediaan cair atau sirop kepada masyarakat.
Bahkan, reaksi keras datang dari kalangan apoteker yang tergabung dalam organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait pernyataan Kemenkes tersebut.
Baca Juga: Siaran Nonberita TV Sampai Larut Malam, Disorot Komisi Penyiaran dan Akademisi
Larangan Kemenkes memberikan obat cair atau sirop kepada masyarakat tersebut, mereka nilai sebagai pernyataan pembodohan kepada masyarakat.
"Pernyataan Kemenkes itu adalah pernyataan pembodohan kepada masyarakat," kata Ketua PD IAI Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Dr Apoteker Gemini Alam, M.Si kepada POSJAKUT, Senin 24 Oktober 2022.***
Artikel Rekomendasi