POSJAKUT - Akademisi Universitas Paramadina Jakarta bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap siaran televisi masional.
Evaluasi terhadap siaran televisi nasional ini, atas inisiatif Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menggandeng Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina Jakarta.
Acara yang berlangsung pada Kamis 20 Oktober 2022, di mulai pukul 13.00 WIB ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para akademisi.
Hak ini terkait rekomendasi dalam upaya perpanjangan dan permohonan izin penyelenggaraan televisi dan radio di Jakarta.
Acara ini dihadiri oleh beberapa dosen dan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina serta perwakilan dari KPID Provinsi DKI Jakarta, Bambang Pamungkas, M.Ikom, selaku anggota komisioner.
Kegiatan ini beragendakan evaluasi pada siaran televisi nasional, diantaranya stasiun RCTI, Indosiar. SCTV.
Dr. Rini Sudarmanti, dan Tri Wahyuti, M.Si dalam presentasinya menjelaskan temuannya pada tayangan berita Indosiar.
Artikel Rekomendasi