PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Sambo, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa

- 20 Oktober 2022, 09:30 WIB
PN Jaksel kembali gelar sidang  Sambo, jaksa tanggapi eksepsi terdakwa. Foto: Sambo di depan sidang.
PN Jaksel kembali gelar sidang Sambo, jaksa tanggapi eksepsi terdakwa. Foto: Sambo di depan sidang. /PMJNews/

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan keberatan dan penolakan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu adalah hak terdakwa dan Kejaksaan menghormati hak itu.

-Baca Juga: Putri Sambo: Terimakasih Yang Mulia, Saya Tetap Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

Namun, ia mengatakan, keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

“Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, “katanya. ***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x