Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan keberatan dan penolakan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu adalah hak terdakwa dan Kejaksaan menghormati hak itu.
-Baca Juga: Putri Sambo: Terimakasih Yang Mulia, Saya Tetap Tak Mengerti Dakwaan Jaksa
Namun, ia mengatakan, keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.
“Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, “katanya. ***
Artikel Rekomendasi