Rumah Mewah Bos Judi Online di Percut Seituan, Deli Serdang, Disita Polda Sumut

- 19 Oktober 2022, 10:10 WIB
Rumah mewah bos judi online di Percut Seituan, Deli Serdang, disita Polda Sumut.
Rumah mewah bos judi online di Percut Seituan, Deli Serdang, disita Polda Sumut. /PMJNews/


POSJAKUT - Rumah mewah bos judi online bernama A alias J di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, resmi disita Polda Sumatera Utara, Selasa 18 Oktober 2022.

Rumah seharga Rp 30 Miliar ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang hasil bisnis judi online.

Kabid Humas Polda Sumut yang diwakili Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, rumah bercat putih ini disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online.

Pantauan di lokasi, rumah mewah ini berada di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

-Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus KDRT Lesti Kejora-Rizky Billar

Rumah kurang lebih bertingkat tiga ini nampak paling mewah di antara rumah yang lain.

AKBP Herwansyah menyebut, harga rumah ini ditaksir mencapai Rp 30 Miliar.

"Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem 30 Miliar, yang di Jalan Bakau 21 Miliar dengan jumlah 51 Miliar,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah.

Rumah mewah milik bos judi online ini sudah tak lagi berpenghuni pasca penggrebekan markas judi online di kafe Warna-warni.

Pada pintu masuk depan, samping pun sudah dipasangi garis Polisi.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x