Polisi Hentikan Kasus KDRT Lesti Kejora-Rizky Billar

- 19 Oktober 2022, 08:25 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar, pasangan suami istri yang  jadi idola bagi penggemar dangdut sebelum kasus KDRT
Lesti Kejora dan Rizky Billar, pasangan suami istri yang jadi idola bagi penggemar dangdut sebelum kasus KDRT /Nur Aliem Halvaima /Foto : Ist - POSJAKUT/

POSJAKUT - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menemukan penyingkapan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar setelah pasangan suami istri itu berubah damai.

"Malam ini kami sebagai penyidik ​​telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandy Idrus di Jakarta, Selasa.

Irwandy mengatakan kedua pihak juga telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga Lesti-Billar dengan perdamaian.

Baca Juga: Setelah Lesti Cabut Laporan KDRT, Ini Kritik dari Forwan dan KPI

"Syarat material dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice sudah dipenuhi dan alhamdulillah dinyatakan selesai,".

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan dirinya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar dikenai pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dinyatakan sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahanan.

Meski demikian, Lesti kejora dengan ditemani ayahnya, Endang Mulyana, dan kuasa hukumnya Sandy Arifin pada Jumat (14/10) memberikan keterangan kepada media mengenai laporan kasus KDRT yang dialaminya.

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x