Kapolri: Kapolda Harus Kembalikan Kepercayaan Publik, yang Tak Mampu Dievaluasi

- 18 Oktober 2022, 21:00 WIB
Kapolri: Kapolda Harus Kembalikan Kepercayaan Publik, yang Tak Mampu Dievaluasi. Foto: Kapolri
Kapolri: Kapolda Harus Kembalikan Kepercayaan Publik, yang Tak Mampu Dievaluasi. Foto: Kapolri /PMJNews/


POSJAKUT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik sembilan kepala kepolisian daerah atau Kapolda baru dan tujuh perwira tinggi (pati), Selasa 18 Oktober 2022.

Di antara yang dilantik, Irjen Toni Hermanto sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Sedangkan, Kapolda Sumatera Barat yang ditinggalkan Irjen Teddy Minahasa diisi Irjen Suharyono.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta sembilan kapolda yang baru dilantik untuk segera bekerja mengembalikan kepercayaan publik ke Polri.

Hal tersebut disampaikan Sigit dalam arahannya saat upacara serah terima jabatan (Sertijab) sembilan kapolda di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

-Baca Juga: Kapolri Percepat Proses Pemecatan Teddy Minahasa, Begini Kronologi Penangkapannya

"Saya titipkan kepada rekan-rekan semua kembalikan kepercayaan publik, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," pesan Kapolri Sigit.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, dirinya akan mengawasi kinerja para Kapolda. Dia menyebut akan mengevaluasi para pejabat Polri jika tidak bisa mengembalikan lagi kepercayaan publik.

"Saya akan ikuti, saya akan awasi dan yang tidak bisa, tidak sanggup, tidak mampu, saya akan lakukan evaluasi," tegasnya.

Sigit juga berpesan agar para kapolda maupun pejabat utama Polri yang baru dilantik untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan sangat baik. Selain itu, dia juga meminta para kapolda melakukan penegakan hukum yang adil.

"Wujudkan harapan kita semua agar Polri bisa menjadi Polri yang tegas, humanis, dicintai dan dekat dengan masyarakat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x