Kapolri Percepat Proses Pemecatan Teddy Minahasa, Begini Kronologi Penangkapannya

- 14 Oktober 2022, 20:50 WIB
Kapolri percepat proses pemecatan Teddy Minahasa. Foto: Saat Teddy Mendapat Gelar Adat di Sumatera Barat. Foto: pasamanbarat.sumbar.polri.go.id
Kapolri percepat proses pemecatan Teddy Minahasa. Foto: Saat Teddy Mendapat Gelar Adat di Sumatera Barat. Foto: pasamanbarat.sumbar.polri.go.id /asamanbarat.sumbar.polri.go.id/

POSJAKUT -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa akan  dipercepat proses etiknya untuk segera dilakukan pemecatan.

“Saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” ujar Sigit dalam siaran persnya di Mabes Polri, Jumat 14 Oktober 2022.

Sementara itu, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta di hari yang sama, Kapolri mengungkapkan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

-Baca Juga: Kapolri: Kapolda Jatim Dibatalkan, Irjen Teddy di-Patsuskan, PTDH-nya Diproses

Penangkapan 3 warga sipil ini berawal dari laporan masyarakat.

Dari penangkapan 3 orang sipil ini, lanjut Kapolri, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara ini, dan dari pengembangan perkara ini ditemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba itu.

Polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang Bripka, dan seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Penyidikan terus dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar. Dari sang pengedar itulah penyidik menemukan ada keterlibatan seorang anggota polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Sebelum dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta, Teddy Minahasa menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJNews & Sumber lain


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x