Kapolri Percepat Proses Pemecatan Teddy Minahasa, Begini Kronologi Penangkapannya

- 14 Oktober 2022, 20:50 WIB
Kapolri percepat proses pemecatan Teddy Minahasa. Foto: Saat Teddy Mendapat Gelar Adat di Sumatera Barat. Foto: pasamanbarat.sumbar.polri.go.id
Kapolri percepat proses pemecatan Teddy Minahasa. Foto: Saat Teddy Mendapat Gelar Adat di Sumatera Barat. Foto: pasamanbarat.sumbar.polri.go.id /asamanbarat.sumbar.polri.go.id/

-Baca Juga: Baru Menjabat Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa Tertangkap, Kapolri Listyo Sigit Umumkan Nasib 'TM'

Di Ranah Minang Teddy dikenal dengan prestasinya memberantas judi dan sempat mendapat Gelar adat itu sendiri yakni Tuanku Bandaro Alam Sati untuk Irjen Pol Teddy Minahasa, sedangkan istrinya mendapatkan gelar Puti Sibadayu.

Dikutip dari laman Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar, pemberian gelar ini dilaksanakan melalui acara adat yang disebut Palewaan Gelar Kehormatan Adat di Istano Basa Pagaruyung, Batusangkar, Tanah Datar, Jumat (1/7).

Palewaan gelar kehormatan Adat ini dilakukan oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, yang dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Ketua LKAAM Sumbar, Ketua LKAAM se Sumbar, Penghulu, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai serta Bundo Kanduang.

Menurut Kapolri, dari keterlibatan Kapolsek dan mantan Kapolres Bukit Tinggi ini, penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.

"Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," kata Sigit.

Jumat (14/10/2022) pagi dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar. Alhasil saat ini Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) Divpropam Polri.

-Baca Juga: Kapolri Ungkapkan Bandar Judi Online Medan Apin BK Ditangkap di Malaysia

Sigit meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran untuk melanjutkan proses kasus pidana yang diduga melibatkan Teddy Minahasa.

"Jadi saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada 2 hal, proses etik dan proses pidana," ucap Sigit.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJNews & Sumber lain


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x