Pemecatan dari keanggotaan kepolisian dan menempatkannnya di rumah tahanan umum, menurut Taufiq itu lebih fair.
Taufiq meminta Kapolri agar proses penahanan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa tidak dilakukan di Mako Brimob.
“Harus ditahan di rutan umum. Sehingga masyarakat luas mengetahui dan tidak ada eksklusivitas,” jelasnya.
Taufiq juga menyatakan, Teddy Minahasa dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan atau penjara selama 20 tahun.
“Secara faktual pasal 114 itu terpenuhi,”tambahnya.
Ditambahkannya, selain dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terhadap harta yang bersangkutan juga harus dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan. Apakah jumlah hartanya itu layak, atau apakah ada tindak pidana pencucian uang disana.
-Baca Juga: Diduga Jual Barang Bukti Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Kini Meringkuk di Ruang Tahanan Polri
“Jumlah kekayaannya sangat tidak wajar. TPPU harus melakukan penelusuran,”pungkas Taufiq, yang coba menghitung penghasilan seorang polisi bintang dua, yang menurut Taufiq paling tinggi empat puluh juta.
Dengan penghasilan sebesar itu, tidak mungkin seseorang berhasil mengumpulkan harta sampai sekitar Rp 29 sampai Rp 30 miliar.
Irjen Pol Teddy Minahasa saat ini dikenal sebagai anggota poilisi terkaya berdasarkan laporan LHKPN. ***
Artikel Rekomendasi