Diungkap juga, bahwa anggota Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin, perintah Kapolda Metro Jaya untuk ditindak tegas.
"Bahkan sampai kepada pemecatan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang menyangkut penyalahgunaan dan peredaran narkoba," katanya.
Sebagai contoh komitmen dari Kapolda Metro, pada Tahun 2022 ini anggota yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba, sudah diberikan sanksi (hukuman) terhadap 25 orang.
Baca Juga: Pengamat: Penangkapan Teddy Minahasa Pulihkan Kepercayaan Publik
Mereka yang diberi sanksi itu, ada yang dicopot dan tidak diberikan jabatan. Mulai 6 bulan sampai kepada 5 tahun. Juga ada 5 orang sudah PDTH (dipecat tidak hormat), beberapa lagi dengan penempatan khusus.
Semua ini sebagai komitmen Kapolda untuk mentransformasi perilaku-perilaku sikap anggota Polda Metro Jaya, agar lebih baik lagi ke depan, dan lebih profesional.***
Artikel Rekomendasi