25 Anggota Polda Metro Jaya, Diberi Sanksi Terkait Kasus Narkoba Selama 2022

- 16 Oktober 2022, 09:01 WIB
25 Anggota Polda Metro Jaya, Diberi Sanksi Terkait Kasus Narkoba Selama Tahun 2022
25 Anggota Polda Metro Jaya, Diberi Sanksi Terkait Kasus Narkoba Selama Tahun 2022 /Nur Aliem Halvaima /PMJ NEWS

 

POSJAKUT - Untuk mengusut jaringan peredaran Narkoba mulai dari akar sampai ke puncaknya, Polda Metro Jaya terus konsisten terhadap pemberantasan dan khususnya pencegahan peredaran barang haram itu.

"Kami juga selalu berikhtiar sesuai dengan arahan Bapak Kapolda, yakni fokus melakukan program pencegahan maupun penindakan tegas," demikian Kabid Propam Polda Metro Jaya, FX Bhirawa Braja Paksa.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya ini, saat jumpa pers bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Fadil Imran, di Mapolres Jakpus, Jumat 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Diperiksa Penyidik Namun Terunda, Begini Alasannya

Seperti diberitakan POSJAKUT dan sejumlah media, Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba Brigjen Pol Teddy Minahasa, terakhir sebagai Kapolda Jawa Timur.

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengingatkan jajarannya bahwa, "polisi jangan berbesar hati dengan keberhasilan ini, sebab masih banyak tantangan yang harus dihadapi"

"Propam Polda Metro Jaya berkomitmen sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda untuk menindak tegas," kata Bhirawa Braja Paksa.

Baca Juga: Setelah Lesti Cabut Laporan KDRT, Ini Kritik dari Forwan dan KPI

Diungkap juga, bahwa anggota Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin, perintah Kapolda Metro Jaya untuk ditindak tegas.

"Bahkan sampai kepada pemecatan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang menyangkut penyalahgunaan dan peredaran narkoba," katanya.

Sebagai contoh komitmen dari Kapolda Metro, pada Tahun 2022 ini anggota yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba, sudah diberikan sanksi (hukuman) terhadap 25 orang.

Baca Juga: Pengamat: Penangkapan Teddy Minahasa Pulihkan Kepercayaan Publik

Mereka yang diberi sanksi itu, ada yang dicopot dan tidak diberikan jabatan. Mulai 6 bulan sampai kepada 5 tahun. Juga ada 5 orang sudah PDTH (dipecat tidak hormat), beberapa lagi dengan penempatan khusus.

Semua ini sebagai komitmen Kapolda untuk mentransformasi perilaku-perilaku sikap anggota Polda Metro Jaya, agar lebih baik lagi ke depan, dan lebih profesional.***

 

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: jumpa pers


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x