Polemik UU Pers Sudah Selesai di MK, DPP SPRI Nyatakan Kembali Bergabung ke Dewan Pers

- 15 Oktober 2022, 10:05 WIB
DPP SPRI sudah mengajukan permohonan audensi ke pimpinan DP dan direspon positif oleh Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya
DPP SPRI sudah mengajukan permohonan audensi ke pimpinan DP dan direspon positif oleh Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya /PAB INDONESIA

POSJAKUT – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) resmi melapor ke Dewan Pers (DP) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. 

Menurut Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi, pihaknya secara resmi telah membawa laporan organisasi ke Dewan Pers, Jumat 14 Oktober 2022 kemarin.

Berkas organisasi SPRI diserahkan langsung Hence Mandagi kepada Bernhard, staf di bagian penerimaan surat sekretariat Dewan Pers di Jakarta, didampingi Sekretaris Jenderal Edi Anwar, Ketua Organisasi dan Keanggotaan Soegiharto Santoso.

Baca Juga: Prof Azyumardi Ketua Dewan Pers Wafat di Malaysia, Saat Hadiri Konferensi Internasional Kosmopolitan Islam

Hence Mandagi juga didampingi Koordinator Wilayah Barat DPP SPRI Rosdiana Hutagalung, dan Direktur Bidang Sertifikasi Jimmy Hendro Wibowo.

“Bersama ini DPP SPRI menyampaikan laporan keberadaan organisasi kepada DP dengan niat tulus untuk pengembangan kemerdekaan pers dan peningkatan kualitas bagi seluruh jajaran pengurus dan anggota SPRI di seluruh Indonesia,” kata Mandagi Sabtu 15 Oktober 2022.

Hence Mandagi mengatakan, SPRI menghormati dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Baca Juga: Ahli Hukum Menilai MK Tak Layak Disebut Penjaga Konstitusi, Omnibus Law Diputus Penuh Kompromi

Senada dengan Mandagi, Sekjen SPRI Edi Anwar menuturkan, dalam rangka memperjuangkan kepentingan anggota SPRI dan seluruh jaringan media SPRI, DPP SPRI menyatakan tunduk dan taat pada ketentuan yang diatur dalam UU Pers.

Setelah adanya putusan MK,  DPP SPRI mengakui bahwa Dewan Pers merupakan Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan UU Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Edy menjelaskan, setelah adanya putusan yang inkrah, DPP SPRI akan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers sesuai UU Pers.  Dengan begitu DPP SPRI akan menjadi organisasi pers kelima yang diakui Dewan Pers.

Baca Juga: Mengaku Tak Diberi Ruang, PKS Kecewa Uji Materi Terkait Presidential Threshold Ditolak MK 

Sejauh ini organisasi pers yang diakui oleh Dewan Pers adalah Pewarta Foto Indonesia (PFI) berkantor di Jalan Pangrango, No 3, Jakarta Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 5, 

Kemudian, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berkator di Gedung Dewan Pers Lantai 4 dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berkantor di Jalan  Kembang Raya No. 6 Jakarta Pusat.

Dengan masuknya SPRI yang berkantor di Kompleks Ketapang Indah, Blok B2 No 33-34 Taman Sari, Kota Jakarta Barat akan melangkapi sebgai organisasi pers yang berada di bawan Dewan Pers.

Baca Juga: Implikasi Putusan MK , Buruh Menolak Berbagai Aturan Turunan Omnibus Law, Begini Pesan Emil Salim... 

Dengan telah bergabungnya ke Dewan Pers, Ketua Bidang Organisasi SPRI, Soegiharto Santoso menghimbau seluruh anggota dan jaringan media SPRI merapatkan barisan dan mendukung keputusan DPP SPRI meskipun banyak pihak yang tidak mengerti permasalahan akan mencibir. 

“Diskursus tentang kewenangan Dewan Pers sudah selesai di Mahkamah Konstitusi. Saatnya jajaran SPRI di seluruh Indonesia fokus pada konsolidasi organisasi dan keanggotaan khususnya peningkatan kualitas media dan kompetensi wartawan,” katanya.

DPP SPRI sendiri sudah mengajukan permohonan audensi kepada pimpinan Dewan Pers dan keinginan tersebut sudah direspon positif oleh Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki, PKS: Harusnya Inkonstitusional Tanpa Syarat 

“Terima kasih surat sudah kami terima, dalam beberapa minggu ini kami Anggota DP sedang berkegiatan pelaksanaan UKW dan IKP di luar kota. Kami akan agendakan pada kesempatan berikutnya,” kata Agung Dharmajaya melalui pesan singkat WhatsApp kepada Ketum DPP SPRI Hence Mandagi. 

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi DPP SPRI Soegiharto Santoso, dan  Ketum DPP KOWAPPI Han Kawengian mengajukan Uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 ke MK.

Hal yang diajukan untuk diuji materi adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f yang berberikan kewenangan kepada Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi diantaranya adalah mendata perusahaan pers. Kemudian Pasal 15 ayat (5) terkait Keanggotaan Dewan Pers. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini