PosJakut – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU No.11 Tahun 2020 dinilai membingungkan.
Bahkan putusan itu memunculkan anggapan bahwa lembaga itu tak lagi layak disebut sebagai penjaga konstitusi, karena para hakim MK berpendapat seolah mereka adalah politisi.
Demikian kesimpulan pakar hukum Dr.Muhammad Taufiq SH, MH terkait putusan MK yang menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja atau sering disebut Omnibus Law bertentangan dengan UUD 45 alias inkonstitusional.
Baca Juga: Pasca Putusan MK tentang Omnibus Law, Syahganda Berharap Jokowi Minta Maaf
Muhammad Taufiq yang diwawancarai PosJakut via sambungan telepon Jumat petang (26/11) menyatakan, selain membingungkan, putusan MK tersebut juga multitafsir dan jauh dari harapan masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum Unissula, Semarang, itu lebih jauh menilai putusan MK aneh, dan patut diduga putusan aneh ini tidak lebih dari sebuah langkah kompromi.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya mengumumkan hasil putusan terkait UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis, 26 November 2021.
Setelah melalui berbagai pertimbangan hukum karena pembentukan UU Cipta Kerja tak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.
Artikel Rekomendasi