PosJakut– Buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi, Syahganda Nainggolan berharap Presiden Joko Widodo meminta maaf.
Aktivis yang juga fungsionaris Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu berharap Jokowi meminta maaf kepada dia dan teman teman, serta dengan kekuasaannya melakukan rehabilitasi nama baik mereka.
“Karena perbuatan saya dan Jumhur itu adalah mendukung tegaknya UUD 45,” kata Syahganda menunjuk putusan MK melalui saluran youtube Refly Harun yang dikutip PosJakut, Jumat pagi, 27 November 2021.
Baca Juga: Pengamat Bilang Tahun Depan Apartemen Berkonsep TOD jadi Primadonap Milenial
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya mengumumkan hasil putusan terkait UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis, 26 November 2021. UU yang sering disebut Omnibus Law itu dinyatakan inkonstitusionil alias bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelumnya, Syahganda dan rekannya sesama aktivis, Jumhur Hidayat, dihukum terkait kritikan mereka terhadap UU Cipta Kerja atau sering disebut Omnibus Law.
Syahganda divonis 10 bulan penjara oleh PN Depok, Jawa Barat. Dinilai bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia dinyatakan terbukti memicu keonaran lewat cuitan di media sosial.
Jumhur yang juga pengurus KAMI, juga dihukum 10 bulan penjara meski dia tak perlu ditahan. Menurut hakim, Jumhur terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak lengkap terkait RUU Cipta Kerja.
Menurut Syahganda, putusan MK menujukkan, sebenarnya pemerintah terlalu tergesa-gesa, tak percaya pada dinamika demokrasi di mana suara rakyat perlu didengar.
Artikel Rekomendasi