Implikasi Putusan MK , Buruh Menolak Berbagai Aturan Turunan Omnibus Law, Begini Pesan Emil Salim...

- 27 November 2021, 11:13 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.*
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara./Antara

PosJakut – Menko Ekon Airlangga Hartarto dan Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam keterangan persnya yang dirilis di laman Setgab.go.id, 26 November 2021, kedua pembantu Presiden itu juga menyatakan pihaknya akan melaksanakan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya.

Namun, ternyata implikasi dari putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law itu inkonstitusionil cukup luas.

Ini dapat disimak dari komentar berbagai pihak. Salah satunya, dari Prof Emil Salim, Economic Professor Emeritus dari Universitas Indonesia yang juga seorang senior yang disegani.Baca Juga: HADITS SHAHIH: Setan Tidak Bisa Masuk Rumah yang Dibacakan Nama Allah

Jika MK membekukan UU Cipta Kerja untuk diperbaiki selama 2 tahun ke depan, menurut Emil Salim, hal itu membuktikan bahwa sikap kritis korektif masyarakat selama ini terhadap Pemerintah tidak perlu ditanggapi sebagai sikap yang melawan atau anti pemerintah.

Pernyataan Emil Salim ini sejalan dengan apa yang dilontarkan aktivis yang juga fungsionaris Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Dr.Syahganda Nainggolan yang disampaikannya melalui beberapa hari lalu.

Aktivis yang divonis 10 bulan akibat cuitannya mengenai Omnibus Law itu mengatakan, pihaknya terbukti benar. Mereka memprotes UU Omnibus Law sebagai upaya menegakkan konstitusi. Dia menyatakan pemerintah jangan cepat main tangkap dan memenjarakan orang. Baca Juga: Pasca Putusan MK tentang Omnibus Law, Syahganda Berharap Jokowi Minta Maaf

Menurut Emil Salim melalui akun twitternya @ emilsalim2010, sikap kritis dan korektif terhadap pemerintah, dalam hal ini terkait UU Cipta Kerja, harus ditanggapi sebagai sikap positif memperbaiki jalannya Pemerintah.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara, Deny Indrayana, yang memperbaiki penjelasannya terdahulu terkait putusan MK tentang UU Cipta Kerja melalui akun twitternya, Jumat 26 November, menyebutkan lima ambiguitas putusan MK tersebut.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini