MK Putuskan UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki, PKS: Harusnya Inkonstitusional Tanpa Syarat

- 30 November 2021, 21:50 WIB
DR. Anis Byarwati
DR. Anis Byarwati /Dokumentasi DR. Anis Byarwati

 

POSJAKUT --  Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, UU tersebut dinyatakan inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan.

“Apresiasi kepada keputusan MK yang sejalan dengan perjuangan PKS bersama masyarakat yang sedari awal tegas menolak RUU Omnibuslaw Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU ini,” kata Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS Anis Byarwati, Jumat 26 November 2021.

Keputusan MK ini juga menunjukkan betapa gegabah dan terburu-burunya Pemerintah dalam membahas dan menyetujui UU tersebut. Prosesnya menggabaikan prosedur penyusunan yang selama ini digunakan dalam setiap penyusunan UU.

Baca juga: BNI Kucurkan Kredit Investasi Biayai Garudafood Rp 1 Triliun

"Apalagi UU Cipta Kerja sendiri merupakan Omnibus Law yang membatalkan sejumlah pasal dalam banyak UU terkiat. Dari awal PKS sudah mengingatkan persoalan yang akan muncul jika UU ini tetap disahkan," tegasnya.

Anggota DPR RI Komisi XI ini menilai ironi keputusan MK terkait inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja bukan tanpa sebab, pasalnya UU Cipta Kerja beserta PP turunannya telah diberlakukan terhadap proyek-proyek strategis nasional.

“Ironinya karena masih diberi kesempatan untuk berjalan hingga 2 tahun, maka selama itu dampak negatif akan terus meluas dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan hidup,” katanya.

Baca juga: Xpora Bantu Makanan dan Minuman Indonesia Tembus Malaysia

Halaman:

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x