Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki, PKS: Harusnya Inkonstitusional Tanpa Syarat
“Terima kasih surat sudah kami terima, dalam beberapa minggu ini kami Anggota DP sedang berkegiatan pelaksanaan UKW dan IKP di luar kota. Kami akan agendakan pada kesempatan berikutnya,” kata Agung Dharmajaya melalui pesan singkat WhatsApp kepada Ketum DPP SPRI Hence Mandagi.
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi DPP SPRI Soegiharto Santoso, dan Ketum DPP KOWAPPI Han Kawengian mengajukan Uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 ke MK.
Hal yang diajukan untuk diuji materi adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f yang berberikan kewenangan kepada Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi diantaranya adalah mendata perusahaan pers. Kemudian Pasal 15 ayat (5) terkait Keanggotaan Dewan Pers. ***
Artikel Rekomendasi