Polemik UU Pers Sudah Selesai di MK, DPP SPRI Nyatakan Kembali Bergabung ke Dewan Pers

- 15 Oktober 2022, 10:05 WIB
DPP SPRI sudah mengajukan permohonan audensi ke pimpinan DP dan direspon positif oleh Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya
DPP SPRI sudah mengajukan permohonan audensi ke pimpinan DP dan direspon positif oleh Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya /PAB INDONESIA

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki, PKS: Harusnya Inkonstitusional Tanpa Syarat 

“Terima kasih surat sudah kami terima, dalam beberapa minggu ini kami Anggota DP sedang berkegiatan pelaksanaan UKW dan IKP di luar kota. Kami akan agendakan pada kesempatan berikutnya,” kata Agung Dharmajaya melalui pesan singkat WhatsApp kepada Ketum DPP SPRI Hence Mandagi. 

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi DPP SPRI Soegiharto Santoso, dan  Ketum DPP KOWAPPI Han Kawengian mengajukan Uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 ke MK.

Hal yang diajukan untuk diuji materi adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f yang berberikan kewenangan kepada Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi diantaranya adalah mendata perusahaan pers. Kemudian Pasal 15 ayat (5) terkait Keanggotaan Dewan Pers. ***

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah