Setelah adanya putusan MK, DPP SPRI mengakui bahwa Dewan Pers merupakan Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan UU Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Edy menjelaskan, setelah adanya putusan yang inkrah, DPP SPRI akan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers sesuai UU Pers. Dengan begitu DPP SPRI akan menjadi organisasi pers kelima yang diakui Dewan Pers.
Baca Juga: Mengaku Tak Diberi Ruang, PKS Kecewa Uji Materi Terkait Presidential Threshold Ditolak MK
Sejauh ini organisasi pers yang diakui oleh Dewan Pers adalah Pewarta Foto Indonesia (PFI) berkantor di Jalan Pangrango, No 3, Jakarta Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 5,
Kemudian, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berkator di Gedung Dewan Pers Lantai 4 dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berkantor di Jalan Kembang Raya No. 6 Jakarta Pusat.
Dengan masuknya SPRI yang berkantor di Kompleks Ketapang Indah, Blok B2 No 33-34 Taman Sari, Kota Jakarta Barat akan melangkapi sebgai organisasi pers yang berada di bawan Dewan Pers.
Baca Juga: Implikasi Putusan MK , Buruh Menolak Berbagai Aturan Turunan Omnibus Law, Begini Pesan Emil Salim...
Dengan telah bergabungnya ke Dewan Pers, Ketua Bidang Organisasi SPRI, Soegiharto Santoso menghimbau seluruh anggota dan jaringan media SPRI merapatkan barisan dan mendukung keputusan DPP SPRI meskipun banyak pihak yang tidak mengerti permasalahan akan mencibir.
“Diskursus tentang kewenangan Dewan Pers sudah selesai di Mahkamah Konstitusi. Saatnya jajaran SPRI di seluruh Indonesia fokus pada konsolidasi organisasi dan keanggotaan khususnya peningkatan kualitas media dan kompetensi wartawan,” katanya.
DPP SPRI sendiri sudah mengajukan permohonan audensi kepada pimpinan Dewan Pers dan keinginan tersebut sudah direspon positif oleh Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya.
Artikel Rekomendasi