POSJAKUT – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) resmi melapor ke Dewan Pers (DP) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Menurut Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi, pihaknya secara resmi telah membawa laporan organisasi ke Dewan Pers, Jumat 14 Oktober 2022 kemarin.
Berkas organisasi SPRI diserahkan langsung Hence Mandagi kepada Bernhard, staf di bagian penerimaan surat sekretariat Dewan Pers di Jakarta, didampingi Sekretaris Jenderal Edi Anwar, Ketua Organisasi dan Keanggotaan Soegiharto Santoso.
Hence Mandagi juga didampingi Koordinator Wilayah Barat DPP SPRI Rosdiana Hutagalung, dan Direktur Bidang Sertifikasi Jimmy Hendro Wibowo.
“Bersama ini DPP SPRI menyampaikan laporan keberadaan organisasi kepada DP dengan niat tulus untuk pengembangan kemerdekaan pers dan peningkatan kualitas bagi seluruh jajaran pengurus dan anggota SPRI di seluruh Indonesia,” kata Mandagi Sabtu 15 Oktober 2022.
Hence Mandagi mengatakan, SPRI menghormati dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Baca Juga: Ahli Hukum Menilai MK Tak Layak Disebut Penjaga Konstitusi, Omnibus Law Diputus Penuh Kompromi
Senada dengan Mandagi, Sekjen SPRI Edi Anwar menuturkan, dalam rangka memperjuangkan kepentingan anggota SPRI dan seluruh jaringan media SPRI, DPP SPRI menyatakan tunduk dan taat pada ketentuan yang diatur dalam UU Pers.
Artikel Rekomendasi